BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Tujuan pendirian BUMN:
· Sebagai sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional (umumnya) dan penerimaan Negara (khususnya)
Oleh Karena itu, BUMN juga mengejar Keuntungan.
· Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang ataupun jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.